Materi PAI Kelas VII Tentang Ketentuan-ketentuan Sujud Syukur, Sujud Sahwi dan Sujud Tilawah
Taat dan patuh terhadap segala bentuk perintah Allah Swt. merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam, dan kewajiban pula untuk bisa menjauhi dan meninggalkan segala yang menjadi larangan-Nya. Selain kewajiban yang tercantum dalam lima rukun Islam baik membaca dua kalimat syahadat, mengerjakan salat, melaksanakan puasa, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah apabila mampu, ada suatu perintah yang juga harus dilaksanakan bagi umat Islam berupa sujud syukur, sujud sahwi dan sujud tilawah. A. Sujud syukur Dalam pengertiannya sujud syukur adalah sujud yang dilakukan ketika menerima kabar gembira,mendapatkan nikmat, atau terhindar dari bencana. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah Saw. “Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi Saw. ketika mendapatkan sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka maka beliau bersujud sebagai rasa syukur kepada Allah Swt.” (H.R. Abu Dawud dan at-Tirmizi) Hukum sujud syukur adalah sunah sedangkan sy