Materi PAI Kelas IX tentang Ketentuan-ketentuan Ibadah Haji dan Umrah

 


Islam mengajarkan bahwa setiap umat Islam memiliki kewajiban untuk menjalankan segala perintah Allah Swt. dan menjauhi semua laranganNya. Kewajiban melaksanakan perintah Allah Swt. dapat dilihat dari lima rukun Islam baik tentang membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan salat, membayar zakat, menjalankan ibadah puasa dan selanjutnya menunaikan ibadah haji ke Baitullah jika memiliki kemampuan secara finansial.

Pada tulisan ini difokuskan pembahasan tentang ketentuan-ketentuan ibadah haji dan umrah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para calon jamaah haji dan umrah tentang konsep dasar sebelum berangkat ke tanah suci.

A. Ibadah Haji

1.      Pengertian dan hukum ibadah haji

Haji secara bahasa artinya menyengaja. Secara istilah menurut syariat Islam artinya sengaja mengunjungi Baitullah di Makkah untuk melaksanakan ibadah yang terdiri atas tawaf, wukuf, tahallul, dan amalan-amalan lainnya pada masa tertentu untuk memenuhi panggilan Allah Swt. serta mengharapkan Rida Allah dengan syarat dan ruun tertentu.

Macam-macam ibadah haji dan umrah yang harus dipahami diantaranya:

a.       Ifrad, yaitu mendahulukan rangkaian ibadah haji, setelah mengerjakan rangkaian  ibadah umrah. Cara ini yang paling utama.

b.      Tamattu’, yaitu mendahulukan ibadah umrah dari pada haji. Caranya, ihram untuk umrah dan miqat. Selesai umrah, ihram lagi dari Makkah untuk haji.

c.       Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama. Caranya ihram dari miqat untuk haji sekaligus umrah, tawaf untuk haji dan umrah, sa’i untuk haji dan umrah. Bagi jamaah haji yang memilih cara tamattu; atau qiran diwajibkan membayar dam  dengan menyembelih seekor kambing.

2.      Ketentuan Ibadah Haji

Ketentuan-ketentuan dalam ibadah haji sebagai berikut.

a.      Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji artinya hal-hal yang wajib dipenuhi oleh seseorang yang hendak mengerjakan ibadah haji. Syarat wajib haji adalah sebagai berikut:

1)      Islam

2)      Baligh

3)      Berakal

4)      Merdeka

5)      Mampu

b.      Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan yang harus dilakukan ketika mengerjakan ibadah haji. Jika rukun haji tidak dilaksanakan ibadah haji menjadi tidak sah dan harus mengulang pada tahun lainnya. Rukun dalam ibadah haji ada enam sebagai berikut.

1)      Ihram dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makani. Miqat zamani adalah batas waktu. Sedangkan miqat makani adalah batas tempat seorang jamaah harus memakai pakaian ihram dan berniat haji.

2)      Wukuf di Arafah mulai waktu Zuhur hingga matahari terbenam pada tanggal 9 Dzulhijjah.

3)      Tawaf (mengelilingi Ka’bah). Dimulai dari sudut Hajar Aswad dan posisi Ka’bah terletak di sebelah kirinya.

4)      Sa’i, yaitu lari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.

5)      Tahalul, yaitu mencukur rambut atau menggunting rambut minimal helai.

6)      Tertib, yaitu mendahulukan yang seharusnya didahulukan dari rukun-rukun haji tersebut.

c.       Wajib Haji

Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan, baik perkataan maupun perbuatan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji. Apabila dilanggar hajinya tetap sah, tetapi harus membayar dam atau denda. Berikut hal-hal yang merupakan wajib haji.

1)      Memulai ihram dari miqat (tempat yang telah ditentukan untuk memulai pelaksanaan ibadah haji atau umrah).

2)      Mabit (bermalam di Muzdalifah) dengan memperbanyak zikir, talbiyah, istighfar, doa, atau membaca Al-Qur’an. Selanjutnya mencari kerikil sebanyak 7, 49, atau 70 untuk melempar jumrah.

3)      Melempar jumrah Aqabah pada Idul Adha.

4)      Melempar ketiga jumrah pada hari tasyrik setelah matahari condong ke barat atau setelah waktu Zuhur. Melempar ketiga jumrah dengan urutan yang benar yaitu mulai dengan jumrah Ula, kemudian Wustha, dan yang terakhir jumrah Aqabah.

5)      Mabit (bermalam) di Mina setelah dua atau tiga malam pada hari tasyrik.

6)      Melakukan tawaf wadak (tawaf untuk meninggalkan Makkah).

7)      Menghindari segala larangan di musim haji.

d.      Sunnah-Sunnah dalam Ibadah Haji

1)      Mengerjakan haji dengan cara ifrad

2)      Membaca talbiyah sejak ihram sampai melempar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Bunyi talbiyah sebagai berikut:

 

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Artinya:

 “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kenikmatan dan segenap kerajaan  adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.”

3)      Berdoa setelah membaca talbiyah

4)      Tawaf Qudum, yaitu tawaf yang dilakukan pada saat pertama kali datang di Makkah.

5)      Melaksanakan salat dua rakaat setelah selesai tawaf qudum

6)      Membaca doa setelah tawaf.

7)      Masuk ke Ka’bah.

e.       Larangan dalam Haji

1)      Larangan bagi jamaah laki-laki

a)      Memakai pakaian yang berjahit

b)      Memakai tutup kepala (seperti serban, topi, atau peci)

2)      Larangan bagi jamaah perempuan

a)      Menutup muka

b)      Menutup telapak tangan

3)      Larangan bagi jamaah laki-laki dan perempuan

a)      Memakai harum-haruman

b)      Mencabut, mencukur rambut, atau bulu badan

c)      Memotong kuku

d)     Menikah, menikahkan, atau menjadi wali dalam pernikahan

e)      Berburu atau membunuh binatang

B.     Ibadah Umrah

1.      Pengertian dan Hukum Ibadah Umrah

Ibadah di dalam Islam yang pelaksanaannya hampir sama dengan ibadah haji adalah ibadah umrah. Umrah secara bahasa artinya ziarah atau berkunjung, yaitu mendatangi suatu tempat untuk meramaikannya. Sedangkan secara istilah, umrah adalah mengunjungi Ka’bah dengan melaksanakan ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah umrah sama dengan ibadah haji hanya perbedaannya terdapat pada wukuf. Selain itu, pelaksanaan umrah tidak ditentukan waktunya sehingga umat Islam dapat melaksanakan kapan saja sepanjang tahun.

Setiap orang yang melaksanakan haji wajib melaksanakan umrah. Allah Swt. berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 196 berikut.

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ  ... ۗ

              Artinya:

              “Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...”

2.      Ketentuan Ibadah Umrah

Ibadah umrah harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a.       Syarat umrah, yaitu Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan istita’ah/mampu.

b.      Rukun umrah, antara lain ihram, tawaf, sa’i, tahalul, dan tertib

c.       Wajib umrah adalah ketentuan yang apabila dilanggar ibadah umrahnya tetap sah, tetapi harus membayar dam. Berikut perbuatan yang termasuk wajib umrah,

1)        Ihram dari miqat

2)        Menjauhkan diri dari segala larangan umrah sebagaimana larangan dalam berhaji.

C.     Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah

        Ibadah haji dan umrah memberikan banyak hikmah bagi yang melaksanakannya, antara lain:

1.      Mempertebal iman dan takwa kepada Allah Swt.

2.      Menstabilkan fisik dan mental karena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar, dan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.

3.      Adanya kesatuan dan persatuan seluruh umat Islam dari berbagai penjuru dunia tanpa membedakan warna kulit, asal negara, status, jenis kelamin, dan usia seseorang.

4.      Wujud kesetiaan kepada Rasulullah saw. dengan meneladani ajarannya.

5.      Melatih kita untuk selalu menjauhkan diri dari nafsu duniawi dengan cara menjauhi larangan-larangan dalam ibadah haji.

Semoga bermanfaat!

Comments

Popular posts from this blog

Peran Syu’abul Iman Dalam Menata Kehidupan

Materi PAI Kelas VII tentang Hukum Bacaan Gunnah Dalam Q.S. al-Anbiya’/21: 30 dan Q.S. al-A’raf/7: 54

Materi PAI Kelas XI tentang Konsep Dasar Khutbah, Tabligh dan Dakwah