Materi PAI Kelas IX tentang Ketentuan-ketentuan Ibadah Haji dan Umrah
Islam mengajarkan bahwa setiap umat Islam memiliki kewajiban untuk
menjalankan segala perintah Allah Swt. dan menjauhi semua laranganNya.
Kewajiban melaksanakan perintah Allah Swt. dapat dilihat dari lima rukun Islam
baik tentang membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan salat, membayar zakat,
menjalankan ibadah puasa dan selanjutnya menunaikan ibadah haji ke Baitullah
jika memiliki kemampuan secara finansial.
Pada tulisan ini difokuskan pembahasan tentang ketentuan-ketentuan
ibadah haji dan umrah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para calon jamaah
haji dan umrah tentang konsep dasar sebelum berangkat ke tanah suci.
A.
Ibadah Haji
1.
Pengertian dan hukum ibadah haji
Haji secara bahasa artinya menyengaja. Secara istilah menurut
syariat Islam artinya sengaja mengunjungi Baitullah di Makkah untuk
melaksanakan ibadah yang terdiri atas tawaf, wukuf, tahallul, dan amalan-amalan
lainnya pada masa tertentu untuk memenuhi panggilan Allah Swt. serta
mengharapkan Rida Allah dengan syarat dan ruun tertentu.
Macam-macam ibadah haji dan umrah yang harus dipahami diantaranya:
a.
Ifrad,
yaitu mendahulukan rangkaian ibadah haji, setelah mengerjakan rangkaian ibadah umrah. Cara ini yang paling utama.
b.
Tamattu’,
yaitu mendahulukan ibadah umrah dari pada haji. Caranya, ihram untuk umrah dan
miqat. Selesai umrah, ihram lagi dari Makkah untuk haji.
c.
Qiran,
yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama. Caranya ihram dari miqat
untuk haji sekaligus umrah, tawaf untuk haji dan umrah, sa’i untuk haji dan
umrah. Bagi jamaah haji yang memilih cara tamattu; atau qiran diwajibkan
membayar dam dengan menyembelih seekor
kambing.
2.
Ketentuan Ibadah Haji
Ketentuan-ketentuan dalam ibadah haji sebagai berikut.
a.
Syarat Wajib Haji
Syarat
wajib haji artinya hal-hal yang wajib dipenuhi oleh seseorang yang hendak
mengerjakan ibadah haji. Syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal
4) Merdeka
5) Mampu
b. Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan yang harus dilakukan
ketika mengerjakan ibadah haji. Jika rukun haji tidak dilaksanakan ibadah haji
menjadi tidak sah dan harus mengulang pada tahun lainnya. Rukun dalam ibadah
haji ada enam sebagai berikut.
1) Ihram dari miqat, baik miqat zamani maupun miqat makani. Miqat zamani
adalah batas waktu. Sedangkan miqat makani adalah batas tempat seorang jamaah
harus memakai pakaian ihram dan berniat haji.
2) Wukuf di Arafah mulai waktu Zuhur hingga matahari terbenam pada tanggal
9 Dzulhijjah.
3) Tawaf (mengelilingi Ka’bah). Dimulai dari sudut Hajar Aswad dan posisi
Ka’bah terletak di sebelah kirinya.
4) Sa’i, yaitu lari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh
kali.
5) Tahalul, yaitu mencukur rambut atau menggunting rambut minimal helai.
6) Tertib, yaitu mendahulukan yang seharusnya didahulukan dari rukun-rukun
haji tersebut.
c. Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan, baik perkataan
maupun perbuatan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji. Apabila dilanggar
hajinya tetap sah, tetapi harus membayar dam atau denda. Berikut hal-hal yang
merupakan wajib haji.
1) Memulai ihram dari miqat (tempat yang telah ditentukan untuk memulai
pelaksanaan ibadah haji atau umrah).
2) Mabit (bermalam di Muzdalifah) dengan memperbanyak zikir, talbiyah,
istighfar, doa, atau membaca Al-Qur’an. Selanjutnya mencari kerikil sebanyak 7,
49, atau 70 untuk melempar jumrah.
3) Melempar jumrah Aqabah pada Idul Adha.
4) Melempar ketiga jumrah pada hari tasyrik setelah matahari condong ke
barat atau setelah waktu Zuhur. Melempar ketiga jumrah dengan urutan yang benar
yaitu mulai dengan jumrah Ula, kemudian Wustha, dan yang terakhir jumrah
Aqabah.
5) Mabit (bermalam) di Mina setelah dua atau tiga malam pada hari tasyrik.
6) Melakukan tawaf wadak (tawaf untuk meninggalkan Makkah).
7) Menghindari segala larangan di musim haji.
d. Sunnah-Sunnah dalam Ibadah Haji
1) Mengerjakan haji dengan cara ifrad
2) Membaca talbiyah sejak ihram sampai melempar jumrah Aqabah pada tanggal
10 Dzulhijjah. Bunyi talbiyah sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،
لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ
وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Artinya:
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah,
aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu ya Allah. Aku datang
memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kenikmatan dan segenap
kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu
bagi-Mu.”
3)
Berdoa
setelah membaca talbiyah
4)
Tawaf
Qudum, yaitu tawaf yang dilakukan pada saat pertama kali datang di Makkah.
5)
Melaksanakan
salat dua rakaat setelah selesai tawaf qudum
6)
Membaca
doa setelah tawaf.
7)
Masuk
ke Ka’bah.
e.
Larangan dalam Haji
1)
Larangan
bagi jamaah laki-laki
a)
Memakai
pakaian yang berjahit
b)
Memakai
tutup kepala (seperti serban, topi, atau peci)
2)
Larangan
bagi jamaah perempuan
a)
Menutup
muka
b)
Menutup
telapak tangan
3)
Larangan
bagi jamaah laki-laki dan perempuan
a)
Memakai
harum-haruman
b)
Mencabut,
mencukur rambut, atau bulu badan
c)
Memotong
kuku
d)
Menikah,
menikahkan, atau menjadi wali dalam pernikahan
e)
Berburu
atau membunuh binatang
B. Ibadah Umrah
1.
Pengertian dan Hukum Ibadah Umrah
Ibadah di dalam Islam yang pelaksanaannya hampir sama dengan ibadah
haji adalah ibadah umrah. Umrah secara bahasa artinya ziarah atau berkunjung,
yaitu mendatangi suatu tempat untuk meramaikannya. Sedangkan secara istilah,
umrah adalah mengunjungi Ka’bah dengan melaksanakan ketentuan yang berkaitan
dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah umrah sama
dengan ibadah haji hanya perbedaannya terdapat pada wukuf. Selain itu,
pelaksanaan umrah tidak ditentukan waktunya sehingga umat Islam dapat
melaksanakan kapan saja sepanjang tahun.
Setiap orang yang melaksanakan haji wajib melaksanakan umrah. Allah
Swt. berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 196 berikut.
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
لِلّٰهِ ... ۗ
Artinya:
“Sempurnakanlah
ibadah haji dan umrah karena Allah...”
2.
Ketentuan Ibadah Umrah
Ibadah umrah harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.
Syarat
umrah, yaitu Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, dan istita’ah/mampu.
b.
Rukun
umrah, antara lain ihram, tawaf, sa’i, tahalul, dan tertib
c.
Wajib
umrah adalah ketentuan yang apabila dilanggar ibadah umrahnya tetap sah, tetapi
harus membayar dam. Berikut perbuatan yang termasuk wajib umrah,
1)
Ihram
dari miqat
2)
Menjauhkan
diri dari segala larangan umrah sebagaimana larangan dalam berhaji.
C. Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji dan
Umrah
Ibadah haji dan umrah memberikan banyak
hikmah bagi yang melaksanakannya, antara lain:
1.
Mempertebal
iman dan takwa kepada Allah Swt.
2.
Menstabilkan
fisik dan mental karena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang
memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar, dan kesabaran serta
ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
3.
Adanya
kesatuan dan persatuan seluruh umat Islam dari berbagai penjuru dunia tanpa
membedakan warna kulit, asal negara, status, jenis kelamin, dan usia seseorang.
4.
Wujud
kesetiaan kepada Rasulullah saw. dengan meneladani ajarannya.
5.
Melatih
kita untuk selalu menjauhkan diri dari nafsu duniawi dengan cara menjauhi
larangan-larangan dalam ibadah haji.
Semoga
bermanfaat!
Comments
Post a Comment