Materi PAI Kelas 6 SD tentang Macam-macam Zakat

 



Zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi umat Islam dan menjadi salah satu rukun Islam yang keempat. Zakat dalam pengertiannya adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan  bagi orang muslim untuk diberikan kepada penerima zakat sesuai syariat Islam.

Dalam penjelasan ini akan difokuskan tentang macam-macam zakat. Tujuannya agar nantinya setiap muslim bisa membedakan antara kewajiban dan hak yang harus dikeluarkan dari harta yang dimiliki.

1.      Zakat Fitrah

Zakat fitrah  adalah zakat  wajib bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan menjelang salat Idul Fitri. Sebagai bentuk pembersih jiwa dan wujud kepedulian terhadap sesama

Bentuk zakat yang harus dikeluarkan berupa bahan makanan pokok  di daerah setempat. Contohnya beras jika di Indonesia. Besaran zakatnya yaitu satu sha’ yang bernilai sama dengan 2,5  kilogram beras, gandum, kurma, sagu dan sebagainya.

Orang yang berhak membayar  zakat fitrah sebagaimana sabda Rasulullah Saw. yaitu hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Syarat-syarat  yang harus dipenuhi bagi orang yang memiliki kewajiban membayar zakat adalah sebagai berikut:

a.       Islam

b.      Masih hidup sampai waktu Maghrib pada malam hari raya Idul Fitri

c.       Memiliki penghasilan yang mencukupi kebutuhan sehari-hari

Adapun ketentuan waktu dan hukum membayar zakat fitrah diantaranya:

a.       Waktu yang diharuskan (mubah), yaitu dari awal hingga akhir bulan Ramadhan

b.      Waktu yang diwajibkan, yaitu setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan

c.       Waktu yang paling baik, yaitu setelah melaksanakan salat Subuh sebelum salat Idul Fitri

d.      Waktu makruh, yaitu sesudah mengerjakan salat Idul Fitri, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari tersebut

e.       Waktu haram, yaitu sesudah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

2.      Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang wajib  dikeluarkan oleh setiap muslim dari harta yang dimiliki berdasarkan ketentuan Islam. Waktunya kapan saja dan disesuaikan dengan harta yang telah sampai nisabnya.

Adapun jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat mal adalah sebagai berikut:

a.       Hasil pertanian (zuru’)



Hasil pertanian yang dimaksud adalah berupa makanan pokok, seperti padi, gandum, dan jagung serta buah-buahan, seperti anggur, dan kurma wajib dizakati. Ukurannya yaitu 5 wasq atau 653 kg

b.      Hewan ternak (an’am)



Hewan ternak yang wajib dizakati meliputi hewan besar, seperti unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Ukurannya disesuaikan dengan hasil ternak yang dimiliki.

c.       Hasil perdagangan (tijarah)



Setiap harta hasil perdagangan dengan ukuran 2,5 % setelah dikurangi utang dan kerugian.

d.      Emas dan perak (nuqud)



Emas dan perak merupakan logam mulia yang sering dijadikan perhiasan. Nilai zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5 %

e.       Hasil tambang (ma’din)



Hasil tambang merupakan barang tambang yang diperoleh dari hasil perut bumi dan memiliki nilai ekonomis.

f.       Harta karun (rikaz)



Harta terpendam adalah harta terpendam dari zaman dahulu, termasuk di dalamnya adalah harta yang ditemukan dan tidak ada orang yang mengaku. Ukuran besaranya adalah 20 %.

Setelah mengetahui macam-macam zakat melalui penjelasan di atas yang dilengkapi dengan ukuran zakat, syarat dan ketentuan waktu dan hukumnya.

Selanjutnya tugas yang harus dikerjakan oleh siswa yaitu mengirimkan video bacaan niat zakat fitrah. Adapun lafadnya yaitu:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

 Nawaitu 'an Ukhrija Zakatal Fithri 'an-nafsi  Fardhon Lillahi Ta'ala.


Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardlu karena Allah yang Maha Luhur”

Kirimkan video bacaan niat zakatnya kepada guru agar dievaluasi.

Selamat Belajar.

Comments

Popular posts from this blog

Peran Syu’abul Iman Dalam Menata Kehidupan

Materi PAI Kelas VII tentang Hukum Bacaan Gunnah Dalam Q.S. al-Anbiya’/21: 30 dan Q.S. al-A’raf/7: 54

Materi PAI Kelas XI tentang Konsep Dasar Khutbah, Tabligh dan Dakwah