Materi PAI Kelas 6 SD tentang Macam-macam Zakat
Zakat
merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi umat Islam dan menjadi salah satu
rukun Islam yang keempat. Zakat dalam pengertiannya adalah sejumlah harta
tertentu yang diwajibkan bagi orang
muslim untuk diberikan kepada penerima zakat sesuai syariat Islam.
Dalam
penjelasan ini akan difokuskan tentang macam-macam zakat. Tujuannya agar
nantinya setiap muslim bisa membedakan antara kewajiban dan hak yang harus dikeluarkan
dari harta yang dimiliki.
1.
Zakat
Fitrah
Zakat fitrah adalah
zakat wajib bagi umat Islam, baik
laki-laki maupun perempuan yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan menjelang salat
Idul Fitri. Sebagai bentuk pembersih jiwa dan wujud kepedulian terhadap sesama
Bentuk zakat yang harus dikeluarkan berupa bahan makanan pokok di daerah setempat. Contohnya beras jika di
Indonesia. Besaran zakatnya yaitu satu sha’ yang bernilai sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu dan
sebagainya.
Orang yang berhak membayar zakat fitrah sebagaimana sabda Rasulullah Saw.
yaitu hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak,
dan orang dewasa dari kaum muslimin.
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi bagi orang yang memiliki kewajiban membayar zakat adalah sebagai
berikut:
a.
Islam
b.
Masih
hidup sampai waktu Maghrib pada malam hari raya Idul Fitri
c.
Memiliki
penghasilan yang mencukupi kebutuhan sehari-hari
Adapun ketentuan waktu dan hukum membayar zakat fitrah diantaranya:
a.
Waktu
yang diharuskan (mubah), yaitu dari awal hingga akhir bulan Ramadhan
b.
Waktu
yang diwajibkan, yaitu setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
c.
Waktu
yang paling baik, yaitu setelah melaksanakan salat Subuh sebelum salat Idul
Fitri
d.
Waktu
makruh, yaitu sesudah mengerjakan salat Idul Fitri, tetapi sebelum terbenam
matahari pada hari tersebut
e.
Waktu
haram, yaitu sesudah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
2.
Zakat
Mal
Zakat mal adalah zakat yang wajib
dikeluarkan oleh setiap muslim dari harta yang dimiliki berdasarkan
ketentuan Islam. Waktunya kapan saja dan disesuaikan dengan harta yang telah
sampai nisabnya.
Adapun jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat mal
adalah sebagai berikut:
a.
Hasil
pertanian (zuru’)
Hasil pertanian
yang dimaksud adalah berupa makanan pokok, seperti padi, gandum, dan jagung
serta buah-buahan, seperti anggur, dan kurma wajib dizakati. Ukurannya yaitu 5
wasq atau 653 kg
b.
Hewan
ternak (an’am)
Hewan ternak
yang wajib dizakati meliputi hewan besar, seperti unta, sapi, kerbau, kambing
dan domba. Ukurannya disesuaikan dengan hasil ternak yang dimiliki.
c.
Hasil
perdagangan (tijarah)
Setiap harta
hasil perdagangan dengan ukuran 2,5 % setelah dikurangi utang dan kerugian.
d.
Emas
dan perak (nuqud)
Emas dan perak
merupakan logam mulia yang sering dijadikan perhiasan. Nilai zakat yang
dikeluarkan yaitu 2,5 %
e.
Hasil
tambang (ma’din)
Hasil tambang
merupakan barang tambang yang diperoleh dari hasil perut bumi dan memiliki
nilai ekonomis.
f.
Harta
karun (rikaz)
Harta terpendam adalah harta
terpendam dari zaman dahulu, termasuk di dalamnya adalah harta yang ditemukan
dan tidak ada orang yang mengaku. Ukuran besaranya adalah 20 %.
Setelah
mengetahui macam-macam zakat melalui penjelasan di atas yang dilengkapi dengan
ukuran zakat, syarat dan ketentuan waktu dan hukumnya.
Selanjutnya
tugas yang harus dikerjakan oleh siswa yaitu mengirimkan video bacaan niat zakat
fitrah. Adapun lafadnya yaitu:
نَوَيْتُ اَنْ
اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu 'an
Ukhrija Zakatal Fithri 'an-nafsi Fardhon
Lillahi Ta'ala.
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri, fardlu karena
Allah yang Maha Luhur”
Kirimkan video bacaan niat zakatnya
kepada guru agar dievaluasi.
Selamat Belajar.
Comments
Post a Comment