Materi PAI Kelas XII Tentang Pengertian, Tujuan dan Hukum Dalam Pernikahan
Pernikahan
merupakan ajaran dari Nabi Muhammad Saw. yang harus diikuti oleh umat Islam. Dengan
pernikahan maka akan memudahkan jalannya rezeki dari Allah Swt. dan yang
terpenting akan memberikan ketenangan. Pada pembelajaran hari ini difokuskan
tentang pengertian, tujuan dan hukum dari adanya pernikahan.
1.
Pengertian
Nikah
Secara bahasa
nikah adalah mengumpulkan, menggabungkan atau menjodohkan. Secara istilah nikah
dapat diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk
bersuami istri atau akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan yang bukan mahramnya.
Pengertian nikah
dapat dilihat dari firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an berikut ini:
وَمِنۡ
ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ
إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ
لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Rum/30:21)
2. Tujuan pernikahan
Sebelum memutuskan untuk melakukan maka perlu
diketahui apa saja tujuan dari adanya sebuah pernikahan. Hal ini menunjukkan
sebuah langkah positif agar nantinya bisa mempersiapkan dengan baik.
Adapun tujuan dari pernikahan adalah sebagai
berikut:
a.
Untuk
memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi yaitu naluri untuk memillih calon yang
baik agamanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena hartanya.
b.
Untuk
mendapatkan ketenangan hidup, yaitu ketenangan lahir dan batin sebab sudah
memiliki pendamping hidup yang senantiasa memberikan ketenangan dalam menjalani
biduk rumah tangga
c.
Untuk
membentengi akhlak, sebuah cara agar sikap yang ditunjukkan dalam aktivitas
sehari-hari selaras dengan tuntunan syariat Islam
d.
Untuk
meningkatkan ibadah kepada Allah Swt. hal ini menunjukkan betapa banyak pahala
yang akan diperoleh apabila sudah menikah
e.
Untuk
mendapatkan keturunan yang saleh. Ini merupakan tujuan yang sangat penting
yaitu untuk melahirkan generasi penerus yang siap melanjutkan rekam jejak orang
tuanya, sekaligus nantinya bisa mendoakan keduanya apabila sudah meninggal
f. Untuk menegakkan rumah
tangga yang islami, yaitu rumah tangga yang utuh dan tidak mudah rapuh oleh karena pertengkaran-pertengkaran yang
biasa hadir dalam kehidupannya.
3. Hukum pernikahan
Setiap muslim yang sudah memiliki kesiapan lahir dan
batin, maka memiliki konsekuensi hukum yang harus ditaati. Adapun hukum dalam
pernikahan yang harus diketahui adalah sebagai berikut:
a.
Wajib,
yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi dan dikhawatirkan
akan terjerumus pada kemaksiatan apabila tidak menikah
b.
Sunah,
yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak
dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat sekiranya tidak menikah
c.
Mubah,
yaitu bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau
tidak memiliki syahwat sama sekali seperti impoten
d.
Haram,
yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan
kewajiban-kewajiban pernikahan, baik lahir maupun batin.
e.
Makruh,
yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti
wanita yang akan dinikahinya.
Setelah mengetahui tentang pengertian, tujuan dan
hukum dari pernikahan maka akan diketahui seberapa besar kemampuan kita dalam
mengukur siapnya dalam memutuskan untuk menikah.
Adapun tugas yang harus dilkerjakan
siswa adalah menjawab soal-soal analisis dibawah
ini:
1. Bagaimana pendapat
kalian tentang pernikahan hanya karena nafsu dengan orang yang suka berhubungan
tanpa status pernikahan?
2. Apakah kalian termasuk
dari kategori hukum wajib, haram, sunah, makruh dan mubah dalam menikah,
berikan alasannya?
Selamat belajar
Comments
Post a Comment