Materi PAI Kelas XII Tentang Pengertian, Tujuan dan Hukum Dalam Pernikahan

 


Pernikahan merupakan ajaran dari Nabi Muhammad Saw. yang harus diikuti oleh umat Islam. Dengan pernikahan maka akan memudahkan jalannya rezeki dari Allah Swt. dan yang terpenting akan memberikan ketenangan. Pada pembelajaran hari ini difokuskan tentang pengertian, tujuan dan hukum dari adanya pernikahan.   

1.      Pengertian Nikah

Secara bahasa nikah adalah mengumpulkan, menggabungkan atau menjodohkan. Secara istilah nikah dapat diartikan sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri atau akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan yang bukan mahramnya.

Pengertian nikah dapat dilihat dari firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an berikut ini:

وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١

Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. Ar-Rum/30:21)

2.      Tujuan pernikahan

Sebelum memutuskan untuk melakukan maka perlu diketahui apa saja tujuan dari adanya sebuah pernikahan. Hal ini menunjukkan sebuah langkah positif agar nantinya bisa mempersiapkan dengan baik.

Adapun tujuan dari pernikahan adalah sebagai berikut:

a.       Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi yaitu naluri untuk memillih calon yang baik agamanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena hartanya.

b.      Untuk mendapatkan ketenangan hidup, yaitu ketenangan lahir dan batin sebab sudah memiliki pendamping hidup yang senantiasa memberikan ketenangan dalam menjalani biduk rumah tangga

c.       Untuk membentengi akhlak, sebuah cara agar sikap yang ditunjukkan dalam aktivitas sehari-hari selaras dengan tuntunan syariat Islam

d.      Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah Swt. hal ini menunjukkan betapa banyak pahala yang akan diperoleh apabila sudah menikah

e.       Untuk mendapatkan keturunan yang saleh. Ini merupakan tujuan yang sangat penting yaitu untuk melahirkan generasi penerus yang siap melanjutkan rekam jejak orang tuanya, sekaligus nantinya bisa mendoakan keduanya apabila sudah meninggal

f.     Untuk menegakkan rumah tangga yang islami, yaitu rumah tangga yang utuh dan tidak mudah rapuh oleh karena pertengkaran-pertengkaran yang biasa hadir dalam kehidupannya.

3.      Hukum pernikahan

Setiap muslim yang sudah memiliki kesiapan lahir dan batin, maka memiliki konsekuensi hukum yang harus ditaati. Adapun hukum dalam pernikahan yang harus diketahui adalah sebagai berikut:

a.       Wajib, yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi dan dikhawatirkan akan terjerumus pada kemaksiatan apabila tidak menikah

b.      Sunah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat sekiranya tidak menikah

c.       Mubah, yaitu bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti impoten

d.      Haram, yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan, baik lahir maupun batin.

e.       Makruh, yaitu bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya.

Setelah mengetahui tentang pengertian, tujuan dan hukum dari pernikahan maka akan diketahui seberapa besar kemampuan kita dalam mengukur siapnya dalam memutuskan untuk menikah.

            Adapun tugas yang harus dilkerjakan siswa adalah  menjawab soal-soal analisis dibawah ini:

1.      Bagaimana pendapat kalian tentang pernikahan hanya karena nafsu dengan orang yang suka berhubungan tanpa status pernikahan?

2.      Apakah kalian termasuk dari kategori hukum wajib, haram, sunah, makruh dan mubah dalam menikah, berikan alasannya?

Selamat belajar

 

Comments

Popular posts from this blog

Peran Syu’abul Iman Dalam Menata Kehidupan

Materi PAI Kelas VII tentang Hukum Bacaan Gunnah Dalam Q.S. al-Anbiya’/21: 30 dan Q.S. al-A’raf/7: 54

Materi PAI Kelas XI tentang Konsep Dasar Khutbah, Tabligh dan Dakwah